Koperasi Konsumen Bhumi Sari Dana (BSD)
PROSPEKTUS BISNIS
Sejarah Berdirinya Koperasi Bhumi Sari Dana (BSD)
Koperasi Konsumen Bhumi Sari Dana diawali dari materi rapat final PT Bhumi Inti Propertindo (BIP) yang dibawakan oleh I Wayan Dana Ardika untuk dibahas dengan pemegang saham lainnya, yaitu I Made Asmarayana (Alm), mengenai program dan rencana pengembangan usaha di masa depan yang dilaksanakan di Dunkin’ Donuts Teuku Umar Denpasar pada tanggal 6 September 2015.
Dalam rapat tersebut disepakati untuk memperluas unit usaha dengan prinsip kekeluargaan dan saling terkait satu sama lainnya. Salah satu unit bisnis yang rencana dikembangkan adalah memperkuat bisnis pembiayaan dengan mendirikan Koperasi dengan mengajak minimal 20 orang yang mau menanamkan sahamnya sebagai persyaratan awal pengajuan badan hukum.
Oleh karena bisnis PT Bhumi Inti Propertindo sebagai developer berkembang dengan sangat pesat mengembangkan Kawasan perumahan dan villa; banyak dari pembeli properti tersebut meminta melakukan pembelian secara kredit. Pada awalnya kredit dilaksanakan secara langsung oleh Bhumi Property. Bhumi Property tentunya tidak memiliki izin melakukan bisnis simpan pinjam sehingga kemudian dilakukan pertemuan Kerjasama dengan pihak-pihak perbankan dalam pembiayaan tersebut. Masalah administrasi yang dianggap terlalu rumit di Bank bagi investor menjadi alasan dipercepatnya pembentukan Koperasi.
Manajemen BIP memutuskan untuk sesegera mungkin merealisasikan Koperasi Bhumi, yang kemudian ditetapkan rapat pengajuan proposal dan pembentukan koperasi kepada para sahabat dan kolega di Restoran Tangie pada tanggal 6 Mei 2016. Pada rapat tersebut akhirnya disepakati untuk membentuk Koperasi dengan nama Koperasi Bhumi Sari Dana atau disingkat BSD oleh 36 orang anggota dan menyertakan dana awal sebesar Rp10.000.000 sebagai Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok. Dengan kesepakatan tersebut dipilih secara aklamasi Ketua Koperasi I Wayan Dana Ardika,S.S.,M.Pd. yang kemudian meminta agar pengurus dan pengawas yang ditunjuk oleh ketua agar mau membantu baik dalam mengurus perijinan dan melaksanakan legalitas operasional koperasi. Pengurus pertama yang menjabat selain Ketua adalah Wakil Ketua, Ketut Erawan Patrika, Bendahara, Nyoman Ismayana, Ketua Pengawas, Komang Widiada, Anggota Pengawas, I Made Asmarayana (Alm).
Semoga niat baik untuk membentuk rumah investasi Koperasi Bhumi Sari Dana dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh anggota dan mampu mewujudkan Visi Misi Koperasi untuk meraih kesuksesan di masa depan. Hal ini demi mewujudkan Koperasi BSD yang aman dan dapat dipercaya baik oleh anggota dalam menanamkan dananya maupun bagi masyarakat umum.
Saat ini untuk bergabung menjadi anggota koperasi cukup sederhana dan mudah. Calon anggota cukup menyetor simpanan di awal sebesar Rp500.000 dengan rincian biaya administrasi dan pencetakan kartu anggota Rp.25.000,- Iuran Pokok Rp.50.000,- dan Iuran Wajib Rp.300.000,- dan Simpanan Khusus Rp.125.000,-.
Bagi anggota yang ingin mendapatkan SHU lebih setiap bulannya dapat menyimpan dalam Simpanan Khusus (saham koperasi) dengan nilai maksimal tanpa batas. Setiap Rp25.000 modal yang disetor dalam bentuk Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Khusus dihitung sebagai 1 nilai saham yang dipakai menghitung SHU setiap bulannya dari keuntungan koperasi. Simpanan khusus dapat ditarik sewaktu-waktu.
Bagi anggota yang ingin mendapatkan bagi hasil bulanan dalam bentuk Simpanan Berjangka (Deposito) juga dapat dilakukan di BSD. Deposito tersedia dalam jangka waktu 6 dan 12 bulan dengan bagi hasil 9,5%-12%/tahun.
Segala bentuk simpanan di BSD, baik dalam bentuk Iuran Wajib, Simpanan Pokok, Simpanan Khusus, maupun Simpanan Berjangka, terjamin keamanannya dan dikelola dengan ekstra hati-hati.
Discalaimer: Aktivitas pembelian saham bisnis merupakan aktivitas berisiko. Bisnis mungkin saja mengalami kemajuan atau kemunduran atas kondisi tertentu.