HEREE

Categories
Jenis Usaha

EN – Bhumi Sari Dana (BSD)

Koperasi Konsumen Bhumi Sari Dana (BSD) English

PROSPEKTUS BISNIS

Koperasi Konsumen Bhumi Sari Dana diawali dari materi rapat final PT Bhumi Inti Propertindo (BIP) yang disusun oleh I Wayan Dana Ardika untuk dibahas dengan pemegang saham lainnya, yaitu I Made Asmarayana, mengenai program dan rencana pengembangan usaha di masa depan yang dilaksanakan di Dunkin’ Donuts Teuku Umar Denpasar pada tanggal 6 September 2015.

Dalam rapat tersebut disepakati untuk memperluas unit usaha dengan prinsip kekeluargaan dan saling terkait satu sama lainnya. Salah satu unit bisnis yang rencana dikembangkan adalah memperkuat pembiayaan dengan mendirikan koperasi dengan mengajak minimal 20 orang yang mau menanamkan sahamnya sebagai persyaratan awal pengajuan badan hukum.

Bidang usaha PT Bhumi Inti Propertindo sebagai developer berkembang dengan sangat pesat dan banyak dari pembeli properti yang meminta membeli secara kredit kemudian dilayani langsung oleh perusahaan. BIP tidak memiliki izin melakukan bisnis simpan pinjam sehingga kemudian mencoba bekerja sama dengan pihak perbankkan untuk masalah pembiayaan tersebut.

Masalah administrasi yang dianggap terlalu kompleks di bank, ketidakpercayaan pihak bank dan lembaga keuangan lain terhadap perusahaan membuat situasi harus membentuk lembaga sendiri. Perbedaan pandangan dalam melihat potensi tersebut akhirnya membuat kesepakatan pemegang saham Bhumi Property untuk mengalihkan kredit tersebut ke perusahaan dengan manajemen “ala koperasi” dengan dana perusahaan.

Namun, karena semakin banyaknya pemohon kredit di BIP, manajemen BIP memutuskan untuk sesegera mungkin merealisasikan Koperasi Bhumi, yang kemudian ditetapkan rapat pengajuan proposal dan pembentukan koperasi kepada para sahabat dan kolega di Restoran Tangie pada tanggal 6 Mei 2016. Pada rapat tersebut akhirnya disepakati untuk membentuk Koperasi dengan nama Koperasi Bhumi Sari Dana atau disingkat BSD oleh 36 orang anggota dan menyertakan dana awal sebesar Rp100.000 sebagai Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok. Dengan kesepakatan tersebut dipilih secara aklamasi Ketua Koperasi I Wayan Dana Ardika yang kemudian meminta agar pengurus dan pengawas yang ditunjuk mau membantu untuk selanjutnya mengurus izin dan melaksanakan legalitas operasional koperasi. Pengurus pertama yang menjabat adalah Wakil Ketua, Erawan Patrika, Bendahara, Ismayana, Ketua Pengawas, Komang Widi, Anggota Pengawas, I Made Asmarayana.

Semoga niat baik untuk membentuk rumah investasi Koperasi Bhumi Sari Dana dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh anggota dan mampu mewujudkan Visi Misi Koperasi untuk meraih kesuksesan ke depannya. Hal ini demi mewujudkan Koperasi BSD yang aman dan dapat dipercaya baik oleh anggota dalam menanamkan dananya maupun bagi masyarakat umum.

Untuk bergabung menjadi anggota koperasi cukup sederhana dan mudah. Calon anggota cukup mentransfer simpanan di awal sebesar Rp100.000 dengan rincian biaya administrasi dan pencetakan kartu anggota Rp25.000, Iuran Pokok Rp50.000 dan Iuran Wajib Rp25.000.

Bagi anggota yang ingin mendapatkan SHU lebih setiap bulannya dapat menyimpan dalam Simpanan Khusus (saham koperasi) dengan nilai maksimal tanpa batas. Setiap Rp25.000 modal yang disetor dalam bentuk Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Khusus dihitung sebagai 1 nilai saham yang dipakai menghitung SHU setiap bulannya dari keuntungan koperasi. Simpanan khusus dapat ditarik sewaktu-waktu. Potensi penerimaan SHU dalam bentuk simpanan khsusus dari 15—22%/tahun.

Bagi anggota yang ingin mendapatkan bagi hasil bulanan dalam bentuk Simpanan Berjangka (Deposito) juga dapat dilakukan di BSD. Deposito tersedia dalam jangka waktu 6 dan 12 bulan dengan bagi hasil 11%/tahun.

Segala bentuk simpanan di BSD, baik dalam bentuk Iuran Wajib, Simpanan Pokok, Simpanan Khusus, maupun Simpanan Berjangka, terjamin keamanannya.